Rabu, 06 Maret 2019

PRINSIP PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIF UNTUK ANAK


1. HAK ANAK UNTUK MEMILIKI KELUARGA
a. Anak untuk perkembangan kepribadiannya secara sepenuhnya dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian (Pembukuan Korvensi Hak-Hak Anak)

b. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

2. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN ORANG TUA DAN KELUARGA
a. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
2. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

b.Dalam hal orang tua tidak ada, atau tiak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

3. PENCEGAHAN KETERPISAHAN KELUARGA
a. Pencegahan keterpisahan keluarga harus selalu menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan untuk anak-anak, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

b. Dalam lingkungan pengasuhan, tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah memperkuat kapasitas orang tua dan keluarga untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap anaknya dan menghindarkan keterpisahan keluarga.

4. KONTINUM PENGASUHAN
a. Pengasuhan anak merupakan satu kontinum dari pengasuhan keluarga sampai dengan pengasuhan yang dilakukan oleh pihak lain dari luar keluarga atau disebut dengan pengasuhan alternatif.

b. Jika ditentukan bahwa pengasuhan didalam keluarga tidak dimungkinkan atau tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak, maka pengasuhan anak berbasis keluarga pengganti melalui keluarga asuh (fostering) perwakilan dan pengangkatan anak harus menjadi prioritas sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak.

5. DUKUNGAN KEPADA KELUARGA UNTUK PENGASUHAN
a. Alasan ekonomi dan kemiskinan tidak boleh menjadi alasan utama bagi pemisahan anak dari keluarga dan penempatan anak dalam pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

b. Semua organisasi yang menyelenggarakan pelayanan sosial bagi anak-anak yang tergolong rentan, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi bantuan bagi kebutuhan pengasuhan anak dalam keluarga mereka, termasuk bantuan keuangan dan psikososial agar anak tidak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena alasan ekonomi.

6. TANGGUNG JAWAB NEGARA
a. Jika keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya, maka Negara melalui instansi pemerintah setempat yang berwenang atau melalui organisasi masyarakat yang diberi izin, bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin pengasuhan alternatif yang sesuai.

b.Tanggung jawab negara, melalui instansi yang berwenang, adalah untuk menjamin supervisi keselamatan, kesejahteraan diri, dan perkembangan setiap anak yang ditempatkan dalam pengasuhan alternatif dan melakukan review secara teratur tentang ketepatan situasi pengasuhan yang disediakan.

7. PENGASUHAN ALTERNATIF
a. Pengasuhan alternatif merupakan pengasuhan berbasis keluarga pengganti atau berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dilaksanakan oleh pihak-pihak diluar keluarga inti atau kerabat anak.

b. Pengasuhan alternatif bisa dilakukan melalui sistem orang tua asuh (fostering) wali (guardianship) atau pengangkatan anak dan pada pilihan terakhir adalah pengasuhan berbasis residential (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

c. Pengasuhan tersebut, kecuali pangangkatan anak, bersifat sementara, dan apabila setelah melalui asesmen, orang tua atau keluarga besar atau kerabat anak dianggap sudah mampu untuk mengasuh anak, maka anak akan dikembalikan kepada asuhan dan tanggung jawab mereka.

d. Tujuan dari pengasuhan alternatif, termasuk yang dilakukan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus diprioritaskan untuk menyediakan lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang anak, kelekatan (attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.

e. Anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif adalah anak yang berada pada situasi sebagai berikut:
1. Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan yang memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, atau melepaskan tanggung jawab terhadap anak
2. Anak yang tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga atau kerabat tidak diketahui.
3. Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi sehingga demi keselamatan dan kesejahteraan diri mereka, pengasuh dalam keluarga justru bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
4. Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana, baik konflik sosial maupun bencana alam.

8. PENGASUHAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
a. Pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan alternatif terakhir dari pelayanan  pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga besar, kerabat, atau keluarga pengganti.

b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
1. Dukungan langsung ke keluarga atau keluarga pengganti (family support).
2. Pengasuhan sementara berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan tujuan menjamin keselamatan, kesejahteraan diri, dan terpenuhinya kebutuhan permanensi anak.
3. Fasilitasi dan dukungan pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
1. Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus direview secara teratur dengan tujuan utama untuk segera mengembalikan anak pada keluarganya, atau ke lingkungan terdekatnya (keluarga besar atau kerabat);
2. Jika untuk kepentingan terbaik anak, anak tidak dapat dikembalikan ke keluarga atau kerabatnya, maka penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tetap merupakan solusi sementara sambil mengupayakan solusi pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti.

d. Bayi dan anak sampai umur lima tahun harus selalu ditempatkan dalam pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan hanya ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk periode waktu sangat singkat dan sebagai tindakan darurat sampai diperolehnya orang tua asuh atau orang tua angkat yang tepat.

9. ASESMEN KEBUTUHAN PENGASUHAN ANAK
Upaya untuk menentukan kebutuhan anak terhadap pengasuhan baik yang berbasis keluarga maupun pengasuhan alternatif, dilakukan melalui tahapan yang bersifat berkelanjutan mulai dari pendekatan awal, asesmen, perencanaan, pelaksanaan rencana pengasuhan sampai dengan evaluasi, dan pengakhiran pelayanan.

10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK PENEMPATAN ANAK DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF
a. Penempatan anak dalam pengasuhan alternatif harus dilakukan atas keputusan formal sesuai peraturan perundang-undangan bersama instansi sosial yang berwenang berdasarkan asesmen kebutuhan anak dan keluarga.

b. Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pengasuhan alternatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA ANAK
Setiap keputusan yang berkaitan dengan pengasuhan alternatif harus memperhatikan secara penuh prinsip bahwa anak seharusnya ditempatkan sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggalnya untuk memudahkan hubungan dan kemungkinan penyatuan kembali dengan keluarganya serta mengurangi gangguan dalam pendidikan dan kehidupan sosial budayanya.

12. KETERLIBATAN ANAK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENGASUHAN
a. Pendapat anak tentang situasi dan kebutuhannya termasuk terhadap pengasuhan alternatif harus diperoleh kapan pun anak bisa mengungkapkan pendapat mereka, sesuai usia dan kapasitas perkembangannya.

b. Pendapat anak harus dijadikan pertimbangan penting dalam setiap pengambilan keputusan dan review penempatan dalam pengasuhan alternatif.




sumber:(DIREKTORAT JENDRAL REHABILITASI SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA)

1 komentar:

  1. numpang share ya min ^^
    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com